Beranda | Artikel
Hukum Beli Barang Dari Penadah Barang Curian
Selasa, 1 April 2014

Hukum Beli Barang Dari Penadah Barang Curian

Pertanyaan, “Aku membeli pakaian di toko milik kawanku. Tak lama setelah itu, terdapat bukti bahwa kawanku tersebut menjual barang-barang curian. Sekarang, saya tahu bahwa saya tidak boleh lagi membeli barang di toko itu. Akan tetapi, bagaimana dengan barang yang sudah terlanjur kubeli? Bolehkah memakainya?”

Jawaban, “Jika terbukti nyata bahwa toko tersebut menjual barang-barang hasil curian tidak boleh (baca: haram) membeli barang di toko tersebut karena barang curian itu bukanlah hak milik si pencuri sehingga tindakannya menjual hasil curian adalah transaksi jual beli yang tidak sah.

Lajnah Daimah mengatakan, ‘Jika kita yakin bahwa barang yang ditawarkan adalah barang hasil curian, rampasan, atau orang yang menawarkannya bukanlah pemiliknya dan bukan pula wakil pemilik untuk menjualkan barang tersebut maka haram bagi kita untuk membeli barang tersebut, karena (jika kita, ed.) membelinya berarti (kita, ed.) ikut terlibat menolong orang lain berbuat dosa dan melanggar syariat, juga menyebabkan tidak kembalinya barang tersebut ke tangan pemilik sebenarnya. Di samping itu, hukum perbuatan tersebut adalah haram karena hal itu mengandung unsur menzalimi orang lain, membiarkan kemungkaran, dan menyebabkan pembeli hasil curian itu bersekutu dalam dosa dengan pelaku pencurian.

قال الله تعالى: ( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Allah berfirman (yang artinya), ‘Tolong-menolonglah dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.’ (Qs. Al-Maidah:2)

Sepatutnya, orang–yang mengetahui bahwa barang dagangan tersebut adalah hasil pencurian atau hasil rampasan–memberikan nasihat kepada pelaku pencurian dengan penuh kelemah-lembutan dan sikap hikmah, agar si pelaku bertobat dari aktivitas mencuri.

Akan tetapi, jika setelah dinasihati, dia tidak juga mau insaf dan ngotot dengan kejahatan yang dia lakukan, maka orang yang mengetahui kasus ini wajib melaporkannya kepada aparat berwenang agar aparat bisa memberikan hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dia lakukan dan agar barang milik orang yang dicurinya bisa kembali ke tangan pemilik yang sebenarnya. Melaporkan kejahatan semisal ini itu termasuk tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa karena tindakan ini bisa menyebabkan kapoknya pelaku tindakan kezaliman dan juga bisa menolong pihak yang dizalimi.’ (Fatawa Lajnah Daimah, 13:81)

Siapa saja yang terlanjur membeli barang yang diketahui adalah hasil curian maka dia punya kewajiban untuk mengembalikan barang tersebut dan mengambil kembali uang pembelian. Ini wajib dilakukan karena transaksi jual beli yang terjadi antara penadah dengan pencuri adalah transaksi jual beli yang tidak sah.

Adapun barang yang sudah terlanjur dibeli, lalu timbul keraguan bahwa jangan-jangan barang tersebut adalah barang curian–namun pembeli sendiri belum bisa memastikan dan menegaskan hal tersebut–maka barang yang sudah dibeli tidak harus dipulangkan, karena pada asalnya, transaksi jual beli yang terjadi adalah transaksi yang sah.”

Referensi: http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=264

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2520-hukum-beli-barang-dari-penadah-barang-curian.html